KOTABARU KARAWANG - Dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, Personil Unit Lantas Polsek Kotabaru Polres Karawang Polda Jawa Barat melakukan diseminasi Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada beberapa Warga Desa Jomin Timur Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, Sabtu pagi (10/08/2024).
Sesuai arahan dari Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, S.H. agar setiap hari menggelar pendidikan masyarakat berlalu lintas (Dikmas Lantas) kepada seluruh masyarakat secara terus-menerus, hingga seluruh masyarakat memahami pentingnya aturan UU No. 22 Tahun 2009 tersebut.
"Kami berharap agar masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya, serta mengerti aturan dan pentingnya keselamatan dan kelancaran di jalan raya, " ucap Kapolsek.
Tentu saja, Kapolsek menyebutkan, hal ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya patalitas kecelakaan di Kecamatan Kotabaru.
Kapolsek menambahkan, "Pada akhirnya, Kamseltibcar Lantas bisa menjadi budaya di lingkungan warga masyarakat, " harap Kapolsek.
#polsekkotabaru #polreskarawang #iptusuherlan #edwarzulkarnain